Selasa, 06 Mei 2014

Tahnik, Tuntunan Haq Kesehatan Bayi


“ (Suatu saat) aku memiliki anak yang baru lahir, kemudian aku mendatangi Nabi Shallallahu A’laihi Wassallam, kemudian beliau memberi nama padanya dan beliau mentahnik dengan sebutir kurma.”
Riwayat lainnya menjelaskan ucapan istri Rasullullah Shallallahu A’laihi Wassallam ‘Aisyah Radhiyallahu Anh yang mengatakan :
“Rasulullah Shallallahu A’laihi Wassallam didatangkan anak kecil, lalu beliau mendoakan mereka dan mentahnik mereka.” (H.R. Bukhari  Muslim)
Berdasarkan hasits-hadits shahih tentang tahnik,  Imam An-Nawawi menguraikan :
”Dianjurkan mentahnik bayi yang baru lahir, bayi tersebut dibawa ke orang sholih untuk ditahnik. Juga dibolehkan memberi nama pada hari kelahiran. Dianjurkan memberi nama bayi dengan Abdullah, Ibrahim dan nama-nama nabi lainnya.”
Tahnik yaitu: Mengunyah kurma dan sejenisnya, lalu digosok-gosokkan (dilolohkan atau dilumurkan) ke dalam langit- langit mulut bayi, yakni dengan cara meletakkan kurma yang sudah dikunyah di ujung jari, lalu memasukkan jari itu kedalam mulut si bayi lalu si bayi pun belajar makan dan akhirnya mampu melakukannya.
Tahnik atau suapan pertama itu sebaiknya dengan buah kurma kering kalau tidak ada, bisa dengan kurma basah, kalau tidak ada juga, bisa juga dengan makanan manis madu lebah. Hal itu lebih utama dari makanan lain, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani.
Tahnik berasal dari kata Al-Hanak yang berarti mulut bagian atas dari dalam atau langit-langit. Dan membersihkan mulut bayi disebut tahnik, artinya membersihkan mulut bagian atas bayi dari dalam dengan kurma yang telah dimamah sampai lumat.
Tahnik juga dimaknai melolohkan/melumurkan kurma yang telah dikunyah halus ke langit-langit mulut bayi. Lalu pemberian ASI sampai usia 2 tahun dan  memberi makanan yang halal dan toyyiban.
“Tahnik atau meloloh bayi dengan kurma adalah sebuah syariat yang menakjubkan, karena didalamnya terdapat manfaat-manfaat kesehatan jasmani dan rohani yang tak terbilang.”
Hikmah  Tahnik
Ketetapan tahnik menjadi perhatian tersendiri bagi kalangan ulama sehingga mereka merumuskan fatwa berkaitan dengan tuntunan  ini:
Pertama: Para ulama sepakat tentang disunnahkannya (dianjurkannya) mentahnik bayi yang baru lahir dengan kurma. Jadi tahnik dilakukan pada awal kelahiran.
Kedua: Jika tidak mendapati kurma untuk mentahnik, bisa digantikan dengan yang manis-manis lainnya.
Ketiga: Cara mentahnik adalah dengan mengunyah kurma hingga lembut atau agak cair sehingga mudah ditelan, lalu mengambil kurma yang lembut dengan ujung jari dan memasukkan/ menggosokkan ke mulut/langit-lagit bayi.
Keempat: Hendaknya yang melakukan tahnik orang tua atau orang sholih sehingga bisa diminta do’a keberkahannya.Bila  orang sholih tersebut tidak hadir, bisa membawanya ke orang sholih.
Mengenai dibolehkannya wanita mentahnik, dijelaskan oleh Ibnul Qayyim bahwa Imam Ahmad bin Hambal ketika lahir salah satu bayinya, beliau menyuruh seorang wanita untuk mentahnik bayi tersebut. Ada ulama yang memberi penjelasan urutan makanan yang dijadikan bahan untuk mentahnik: tamr (kurma kering); kalau tidak ada, barulah rothab (kurma basah); bila tidak ada ruthab makanan manis yang jadi pilihan adalah madu; dan setelah itu adalah makanan yang tidak disentuh api.
Hikmah dari tahnik lainnya adalah untuk menguatkan syaraf-syaraf mulut dan gerakan lisan beserta tenggorokan dan dua tulang rahang bawah dengan jilatan, sehingga anak siap untuk menghisap air susu ibunya dengan kuat dan alami.
Terbukti bahwa pada kurma terdapat unsur-unsur vital yang dapat melindungi bayi dari penyakit dan menguatkan daya tahan tubuh yang telah didapatkannya dari Allah. Dengan izin Allah,  Kurma sangat efektif membentengi dan melindungi tubuh bayi dari ragam virus dan bakteri/penyakit, seperti  TBC, polio, difteri, campak dan lainnya.
Lebih dari itu, air liur kedua orang tua akan mengikat hati bayi dengan cinta mereka dan mengalirkan kepadanya fitrah Islam yang suci, sehingga dia akan tumbuh dengan baik dan bersih. Dia akan selalu merasakan manisnya iman sebagaimana manisnya kurma yang bercampur dengan air liur dari lidah yang selalu melantunkan dzikir kepada Allah.
Meloloh bayi adalah sebuah syariah  yang mampu  menanamkan dan menguatkan aqidah bayi, sekaligus membangun kasih sayang yang tulus antara orang tua dan anak, sehingga keluarga Muslim akan hidup dalam keharmonisan, kedamaian di bawah naungan Rahmat, Ridha dan Ampunan Allah Ta’ala.
Dikisahkan oleh Asma Radhiyallahu Anh bahwa dia tengah mengandung Abdullah bin Zubair di Mekkah. Kemudian dia hijrah ke Madinah dan sesampainya di Quba beliau melahirkan Abdullah di sana. Ia pergi membawa anaknya itu ke hadapan Rasulullah Shallallahu A’laihi Wassallam. Beliau letakkan bayi itu di haribaannya, meminta sebuah kurma dan dikunyahnya hingga halus benar kemudian beliau masukkan ke dalam mulut sang bayi.
Demikianlah, air liur Rasul adalah sesuatu yang masuk pertama kali ke dalam perut anak tersebut. Beliau membersihkan mulut anak tersebut dengan kurma itu kemudian didoakan agar Allah berkenan memberkahinya. Ia adalah anak muslim pertama dari kaum Muhajirin yang dilahirkan di bumi Madinah. Selanjutnya ucap  Asma Radhiyallahu Anh: “Kaum muslimin bersuka ria dengan kelahirannya itu karena sudah didesas-desuskan sebelumnya kepada kaum muslimin bahwa mereka tidak akan memperoleh keturunan karena orang-orang Yahudi telah menyihir mereka.”
Alhasil sebenarnya syariat tahnik sudah banyak dilakukan kaum muslimin, namun belum tersosialisasi. Apalagi dengan munculnya vaksinasi/ imunisasi seolah mengesampingkan dan menutupi kelaziman taknik di tengah masyarakat. Taknik sebagai tuntunan yang haq untuk kesehatan bayi ini seharusnya menjadi pijakan dan pedoman utama untuk dilakukan bagi keluarga yang dikaruniai anak. WALLAHU A’LAM
Disarikan dari:
Tabloid Bekam Edisi 4 (Imunisasi, Siasat Yahudi Lumpuhkan Generasi?)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar