Selasa, 06 Mei 2014

Imunisasi program kejahatan, wajib ditolak dan tidak perlu pengganti


Blitar (Sharia4Indonesia.com) – Imunisasi atau vaksinasi adalah program kejahatan, bahkan merupakan konspirasi zionis untuk menghancurkan kaum Muslimin. Untuk itu, wajib ditolak dan tidak perlu dicari penggantinya. Demikian kesimpulan acara Talkshow bertajuk “Stop Bahaya Vaksinasi” yang diadakan di Blitar, Ahad, 16 Oktober 2011 oleh Sharia4Indonesia Cabang Blitar bekerjasama dengan Arrahmah.com. Kembali ke pengobatan ala Nabi SAW., adalah solusinya!
Tolak imunisasi, konspirasi zionis hancurkan Islam
Alhamdulillah. Acara Talkshow bertajuk “Stop Bahaya Vaksinasi” yang diadakan di Blitar, Ahad, 16 Oktober 2011 oleh Sharia4Indonesia Cabang Blitar bekerjasama dengan Arrahmah.com berjalan sukses dan lancar. Ratusan peserta sejak pagi telah memadati Gedung Panti Karya Dinas Sosial, Blitar, Jalan Ahmad Yani 30, Blitar.
Menjelang pukul 09.00 WIB, pembawa acara memulai acara talkshow yang salah satu tujuannya untuk menyikapi rencana Kementerian Kesehatan yang akan mengkampanyekan dan melaksanakan imunisasi campak dan polio serentak di 17 provinsi di Indonesia, mulai tanggal 18 Oktober  – 18 November 2011, termasuk di Jawa Timur, khususnya Blitar.
Pada kesempatan pertama, Hj. Ummu Salamah, SH., Hajjam, penulis buku best seller “Vaksinasi, Dampak, Konspirasi & Solusi Sehat ala Rasulullah” menceritakan pengalaman hidupnya ketika divaksin meningitis dan mengakibatkan dirinya hampir saja kehilangan nyawa. Berangkat dari sana, Ummu Salamah, akhirnya aktif beramar ma’ruf nahi munkar untuk menjelaskan bahaya vaksin bagi kehidupan umat manusia. Buku beliau yang mengulas dan membahas vaksin tak pelak menjadi buku best seller yang hingga kini sudah cetakan ke-7.
Pembicara kedua, Pimred Arrahmah.com, M Fachry membawakan makalah berjudul “Tolak Imunisasi, Konspirasi Zionis Hancurkan Islam”. Dalam pemaparannya, dijelaskan rencana Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan PT Bio Farma melakukan kampanye imunisasi campak dan polio serentak di 18 provinsi, dimulai tanggal 18 Oktober hingga 18 November 2011.
Mempersiapkan rencana tersebut, Direktur Pemasaran PT Bio Farma telah mempersiapkan stok produk vaksin polio untuk bayi dan balita, untuk 18 provinsi, antara lain Lampung, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah.
Sebagaimana dikutip dari pendapat Prof.Dr.Tuntedja dari LP POM MUI, tentang sertifikat halal dari semua vaksin produk PT Biofarma, ternyata beliau menyampaikan bahwa PT Biofarma belum dapat dan belum daftar untuk diaudit.
Bahkan secara lebih tegas lagi, Dra.Hj.Welya Safitri, M.Si, Wakil Sekjen MUI menyampaikan bahwa “MUI tidak pernah menghalalkan vaksin yang  diproduksi PT Biofarma.” Intinya, pemberitaan media tentang pernyataan MUI menghalalkan vaksin itu tidak benar, berita itu dibuat oleh media sendiri dan PT Biofarma. Lalu mengapa program vaksin terus saja dijalankan?
Imunisasi program kejahatan, wajib ditolak!
Pada kesempatan berikutnya, Ustadz Faishal Ishaq, pakar Pengobatan Nabawi asal Jombang, dengan tegas dan jelas mengatakan bahwa imunisasi adalah program kejahatan, oleh karena itu tidak perlu dicari penggantinya. Ustadz Faishal melanjutkan bahwa untuk bisa hidup sehat dan terhindar dari segala penyakit resepnya adalah kembali ke pengobatan ala Nabi SAW., diantaranya mensosialisasikan tahnik, penggunaan ASI, ruqyah, dan juga dengan mengkonsumsi beberapa makanan, diantaranya madu, susu sapi, dan susu kambing.
Dalam acara tersebut, para peserta terlihat antusias bertanya, berkonsultasi, bahkan juga ada yang mempertanyakan dan mendebat tentang bahaya vaksinasi yang sudah dijelaskan. Tidak sedikit juga dari hadirin yang meminta kejelasan tentang bagaimana dan kepada siapa mereka bisa mengadu jika ketika mereka menolak vaksin atau imunisasi, lalu ada intimidasi, teror, dan perlakuan dzolim lainnya. Ketiga pembicara, Alhamdulillah, dapat menyakinkan para peserta tentang bahaya vaksinasi dan juga memberikan kepastian akan adanya tim advokasi dari Sharia4Indonesia terhadap kasus-kasus yang mungkin terjadi ketika masyarakat yang telah sadar menolak vaksinasi. Al haq (kebenaran) harus ditegakkan, meskipun pahit dan harus menghadapi berbagai tantangan dan cobaan. Allahu Akbar!
Di akhir acara, dibacakan Pernyataan Sikap Sharia4Indonesia (Divisi Pelayanan Umat-Bidang Kesehatan) Menolak Kampanye dan Pelaksanaan Imunisasi Campak dan Polio Serentak di 17 Provinsi (18 Oktober – 18 November 2011). Untuk melihat rinci pernyataan tersebut bisa di klik alamat berikut : http://www.sehatislami.co.cc/2011/10/pernyataan-sikap-sharia4indonesia.html
Source : arrahmah.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar